Perlu KIta Tahu,,Inilah Mahar sesungguhnya yang di anjurkan Oleh Rosulullah SAW untuk calon Istri, Apa Yaaa...



Setiap orang yang sudah menemukan tambatan hatinya pasti ada terbesit keinginan untuk menuju jenjang pernikahan dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah. Dan sebelum melangkah menuju ikrar suci janji pernikahan, tentunya ada syarat-syarat atau rukun yang wajib dipenuh agar kedua belah pihak dapat saling mendukung dan berkomitmen mencapai tujuan yang diinginkan. Salah satu syarat tersebut adalah pemberian mahar dari calon suami kepada calon istri.

Pemberian mahar merupakan tanggung jawab suami sebagai bukti bahwa sang suami benar-benar serius ingin menikahi pasangannya dan nantinya ia bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya. Mahar disini juga sebagai penghormatan dan penghargaan bagi mempelai wanita dengan adanya ikatan pernikahan ini.

Berbagai Bentuk Mahar Pernikahan yang Di Anjurkan Dalam Islam

Dalil yang menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan terdapat pada surat QS an-Nisa’ ayat 4. Di dalamnya terdapat anjuran bagi suami untuk memberikan mahar kepada istrinya dengan penuh kerelaan. Sang suami boleh memanfaatkan dan menikmati mahar tersebut nantinya asalkan dengan kerelaan istrinya.

Tidak ada ketentuan tentang besar kecilnya mahar ini dalam islam. Yang terpenting terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak tentang besarnya mahar tersebut. Pihak wanita boleh mengajukan besarnya mahar kepada calon suaminya namun tentunya dengan melihat kondisi dari pihak laki-laki sehingga tidak sampai memberatkan pihak laki-laki.
Dalam islam, terdapat beberapa bentuk jenis mahar yang bisa dijadikan pertimbangan untuk diberikan kepada sang istri. Nah berikut penjelasannya.

Mahar Pernikahan dalam Islam

Berbagai macam harta atau materi
Sang suami bisa memberikan mahar berupa harta apa pun dengan nilai berapa pun, tentunya hal ini disesuaikan dengan kapasitas sang suami. Beberapa bentuk materi disini bisa berupa uang, emas, tanah, rumah, kendaraan atau pun barang berharga lainnya.

Berupa jasa
Dalam QS al-Qashash ayat 27 diceritakan bahwa ketika nabi Syu’aib hendak menikahkan nabi Musa dengan salah satu dari kedua putrinya, beliau mengajukan syarat kepada nabi Musa untuk bekerja dengannya selama delapan tahun.

Berdasarkan ayat diatas, maka mahar juga bisa diberikan dalam bentuk jasa. Pada ayat di atas jasa yang diberikan oleh suami adalah dengan bekerja selama kurun waktu tertentu. Namun, perlu diingat pemberian mahar dengan jasa ini hendaknya tidak sampai merendahkan derajat diri diantara suami dan istri.

Bermanfaat bagi wanita
Bentuk lain mahar yang bisa diberikan kepada istri adalah dalam bentuk sesuatu yang memberikan manfaat bagi istri. Beberapa bentuk mahar jenis ini berdasarkan beberapa hadits yaitu memberikan kemerdekan bagi budak (pada zaman dahulu), menjadi mualaf (masuk islam), dengan menyetorkan beberapa surat yang dihafalkannya.

Nah, itu tadi adalah beberapa hal seputar mahar dalam pandangan islam. Hal yang perlu dijadikan perhatian disini adalah bahwa pemberian mahar menjadi syarat sah sebuah pernikahan dan ia menjadi bukti bahwa suami mampu memulyakan istrinya. Dan seperti yang telah di singgung di atas, pemberian mahar hendaknya di sesuaikan dengan kemampuan sang mempelai pria/calon suami dan jangan sampai memberatkannya.

Sumber 
close