Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat.Dan wudhu merupakan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dari hadats kecil dengan dengan menggunakan air. Jika tidak dijumpai air kita bisa menggantinya dengan debu suci yang biasa kita kenal dengan istilah tayamum.
Kerap kali kita mendengar anjuran membasuh anggota tubuh ketika wudhu sebanyak tiga kali. Tapi, apakah benar anjuran tersebut? Bagaimana jika kita melakukannya kurang atau lebih dari tiga kali? Berikut penjelasannya:
Anggota wudhu dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu anggota wudhu yang dicuci (wajah, tangan serta kaki) dan anggota wudhu yang diusap (kepala). Untuk anggota wudhu yang diusap, terdapat riwayat shahih yang menyebutkan bahwa mengusap kepala dilakukan sekali. Sedangkan, ada riwayat lain yang menyebutkan tiga kali.
Salah satu kebiasaan wudhu Rasulullah ialah mengulangi setiap gerakan sebanyak tiga kali, kecuali mengusap kepala. Seperti yang dijelaskan pada hadits berikut,
فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنَ التَّوْرِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثَلاَثَ غَرَفَاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Beliau menuangkan air di wadah ke tangannya, lalu beliau cuci tangan 3 kali. Lalu beliau memasukkan tangan ke wadah, kemudian digunakan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung dengan 3 kali cidukan satu telapak tangan. Beliau mengambil air, lalu beliau gunakan untuk mencuci wajah 3 kali. Kemudian beliau mencuci kedua tangannya sampai ke siku sebanyak 2 kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya ke air, beliau usap kepalanya dari depan ke balakang, lalu balik lagi ke depan, sekali…” (HR. Bukhari 186).
Selain kebiasaan berwudhu membasuh tiga kali, terkadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berwudhu sekali-sekali atau dua kali-dua kali.
Ibnu Abbas berkata,
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu sekali-sekali.” (HR. Bukhari 157)
Kemudian dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dua kali-dua kali.” (HR. Bukhari 158).
Dua hadits di atas menjelaskan bahwa mencuci anggota wudhu sekali-sekali hukumnya wajib. Sedangkan, mencuci 2 kali atau 3 kali hukumnya ialah anjuran. Inilah pendapat dari mayoritas ulama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang seseorang berwudhu dengan mencuci lebih dari tiga kali. Beliau bersabda,
هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Seperti ini cara wudhu yang benar. Siapa yang melebihi 3 kali berarti dia melakukan kesalahan, melampaui batas, dan bertindak dzalim.” (HR. Abu Daud 135, Nasai 140 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Rasulullah menyampaikan hal demikian karena ia tidak ingin umatnya boros dalam menggunakan air ketika wudhu.
Sementara An-Nawawi berkata,
إذا زاد علي الثلاث فقد ارتكب المكروه ولا يبطل وضوءه هذا مذهبنا ومذهب العلماء كافة
“Jika lebih dari 3 kali, dia telah melanggar yang makruh, namun wudhunya tidak batal. Ini adalah madzhab kami, dan madzhab para ulama seluruhnya.” (al-Majmu Syarh Muhadzab, 1/440)
Hadits di atas menjelaskan bahwa selama semua anggota wudhu yang wajib dicuci terkena air dengan sempurna, maka wudhunya sah, termasuk yang membasuhnya lebih dari 3 kali. Jika melakukan hal tersebut dianggap salah, tapi wudhunya tetap sah.
Sebagai hamba Allah yang beriman, alangkah baiknya kita tidak menolak dan menjalankan sunnah Rasulullah, yaitu membasuh anggota tubuh ketika wudhu sebanyak tiga kali dan tidak boros dalam menggunakan air ketika wudhu.
Sumber
Sumber